Hajinya Anak Usia Dua Bulan, Sahkah?
Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Bila ada anak usia baru dua bulan sudah diajak orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji. Apakah sah haji anak tersebut dan apakah sudah gugur kewajiban hajinya sehingga tidak perlu berangkat haji lagi nanti saat sudah baligh?
Mari kita bahas masalah ini secara ilmiah agar menjadi tambahan ilmu, bukan cuma omongan liar bahkan cemoohan yang tidak ada faidahnya.
Pada dasarnya semua amal ibadah, disyaratkan agar sah adalah mumayyiz (mengerti atau usia 7 tahun), hanya saja para ulama mengecualikan haji dan umrah karena adanya dalil-dalil yang menunjukkan sahnya haji anak kecil walau dia belum mumayyiz. Berikut diantara dalilnya:
Hadits Pertama:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ , أَلِهَذَا حَجٌّ ؟ قَالَ : ( نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ )
Dari Ibnu Abbas berkata: Ada seorang wanita yang mengangkat anak kecilnya seraya mengatakan: Wahai Rasulullah, apakah sah haji anak ini? Nabi menjawab: Ya, dan engkau juga dapat pahala. (HR. Muslim: 2378)
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An Nawawi berkata mengomentari hadits ini: “Hadits ini merupakan hujjah bagi Asy Syafi’i, Malik, Ahmad dan mayoritas ulama bahwa haji anak kecil itu sah dan meraih pahala, walaupun tidak menggugurkan kewajiban haji Islamnya. Dan hadits ini jelas menunjukkan hal itu”.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan: ” Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya haji anak kecil. Para ulama dari Hijaz, Iraq, Syam, Mesir membolehkan hal itu, berbeda dengan ahli bid’ah mereka menyelisihi hal itu dan menganggap haji anak kecil tidak boleh. Namun pendapat mereka tidak dianggap oleh para ulama berdasarkan hadits-hadits, bahkan Abu Bakar pernah haji membawa Ibnu Zubair yang mengenakan kain bayi (semacam pempes)”.
Jika ada yang mengatakan, mungkin saja anak kecil tersebut sudah mumayyiz, kami katakan: Dalam riwayat Al Baihaqi 5/155 bahwa anak tersebut masih menyusui, maka itu menunjukkan secara jelas bahwa dia belum mumayyiz.
Hadits Kedua:
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ : حَجَّ بِي أَبِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ
Dari Saib bin Yazid berkata: Ayahku mengajakku berhaji bersama Rasulullah saat haji wada’ ketika usiaku 7 tahun. (HR. Tirmidzi: 926 dan dishahihkan Al Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwa hajinya anak kecil itu sah walau dia belum baligh.
Hanya saja usia 7 tahun sudah termasuk mumayyiz.
Dalam hadits ini juga terdapat faidah bahwa apa yang dilakukan anak kecil berupa amal shalih maka ditulis dalam timbangan amal kebaikannya. Oleh karena itu Umar berkata: “Anak kecil itu dicatat amal kebaikannya tapi tidak dicatat dosanya”. (Al Istidzkar 4/398)
Hadits Ketiga:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( أيما صبي حج ثم بلغ فعليه حجة أخرى)
Dari Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi bersabda: “Bila seorang anak menunaikan haji kemudian baligh maka dia harus haji lagi yg wajib”. (HR. Asy Syafi’i dalam Musnadnya dan dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil: 686)
Imam At Tirmidzi berkata dalam As Sunan 3/265: “Para ulama telah bersepakat bahwa jika anak kecil haji sebelum baligh maka saat baligh dia berkewajiban haji lagi, dan haji yang telah dia lakukan belum menggugurkan kewajiban hajinya. Inilah pendapat Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad dan Ishaq”.
Ijma’ ini juga dinukil oleh Imam Ibnul Mundzir dalam Al Ijma’ hlm. 77. Sebagaimana beliau juga menukil ijma’ bahwa haji tidak wajib bagi anak kecil sampai dia baligh.
Bahkan dulu banyak para salaf haji membawa anak-anak mereka dengan berharap meraih rahmat Allah untuk anak-anak mereka. (Al Istidzkar 4/398)
Lantas bagaimana jika anak kecil yang sudah haji tersebut meninggal sebelum usia baligh? Jika dia meninggal sebelum baligh maka sudah meraih pahala haji wajib Islam, berdasarkan hadits:
وعن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا حج الصبي فهي له حجة حتى يعقل، وإذا عقل فعليه حجة أخرى
Dari Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi bersabda: Bila seorang anak menunaikan haji maka baginya haji Islam sampai dia baligh. Dan jika telah baligh maka dia harus haji lagi yg wajib. (HR. Ibnu Khuzaimah: 3050, Al Hakim 1/481, Al Baihaqi 4/325)
Kesimpulan:
1. Anak kecil tidak wajib haji
2. Hajinya anak kecil sah dan boleh serta berpahala walaupun belum mumayyiz dan belum baligh
3. Jika anak kecil sudah haji dan meninggal sebelum baligh maka dia mendapatkan pahala haji wajib dalam Islam
4. Jika anak kecil sudah haji maka baligh berkewajiban menunaikan haji wajib. Haji sebelumnya dianggap sunnah saja.
5. Kebaikan yang dilakukan anak kecil ditulis pahala dalam catatan amal kebaikannya, sedangkan dosa-dosa yang diperbuat anak kecil tidak dicatat.
Demikian. Semoga bermanfaat.
Banyak mengambil faidah dari kitab Al Ihtifal bi Ahkami wa Adabil Athfal hlm. 106-108.
Ditulis di Masjid Nabawi 28 Juli 2024